Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan menerima 1 (satu) Tahanan baru dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, diterima oleh Staf Registrasi Lapas Tembilahan, Junaidi Putra, penerimaan tahanan dilakukan setelah proses penyerahan dari pihak Kejari Inhil yang melibatkan verifikasi identitas serta pemeriksaan kesehatan sesuai standar yang ditetapkan. Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa tahanan yang diterima berada dalam kondisi fisik yang baik sebelum masuk ke dalam Lapas, Jum'at (12/07/2024).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, melalui Kepala Sub Registrasi, Febri Aulia Rahman, menerangkan bahwasannya proses penerimaan tahanan dilakukan dengan segala prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Proses penerimaan dilakukan dengan mematuhi segala prosedur hukum yang berlaku, termasuk pengamanan dan identifikasi tahanan yang ketat. Selain itu, kami juga memastikan bahwa fasilitas yang tersedia mampu mendukung kebutuhan tahanan secara layak dan manusiawi, " ujarnya.
Kasubsi Registrasi menambahkan bahwasannya sesaat setelah proses penerimaan tahanan selesai, mereka akan diberikan edukasi dan pemahaman tentang tata tertib di dalam Lapas serta masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
"Sesaat proses serah terima selesai, para tahanan baru akan diberikan edukasi terkait tata tertib di dalam Lapas serta masa pengenalan lingkungan (mapenaling) oleh para Petugas, " pungkasnya.
"Mereka akan ditempatkan di Blok Khusus Tahanan yakni Blok Ramin hingga persidangan perkara selesai dan Putusan Pengadilan telah dikeluarkan, " tutupnya.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib serta diakhiri sesi dengan sesi dokumentasi.